Hot Topic Nasional

Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Channel9.id – Jakarta. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan itu diajukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN pada Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan pantauan di laman resmi MK, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pokok perkara dalam gugatan ini yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke MK melalui online jam 1 malam. Kami beserta tim hukum didampingi Kapten Timnas Syaugi,” ujar Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir.

“Kami hadir untuk melengkapi berkas. Alhamdulillah diterima dengan baik dan cukup profesional. Insya Allah proses persidangan akan berjalan,” katanya.

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN membawa dua bundel tumpukan berkas yang disampaikan ke MK. Mereka maju ke meja pendaftaran untuk mendaftarkan gugatan tersebut.

Turut hadir dalam agenda tersebut Kapten Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.

Diberitakan sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan pernyataan setelah KPU mengumumkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024. Anies menegaskan pentingnya menyoroti proses daripada hasil akhir.

Menurutnya, tanpa proses yang kredibel, legitimasi calon yang terpilih bisa menyebabkan keraguan. Maka dari itu, menjaga integritas proses pemilihan adalah hal yang fundamental untuk kelangsungan demokrasi dan terpenuhinya aspirasi masyarakat secara keseluruhan.

Ia pun menyebut pemimpin yang terpilih dari sebuah proses curang akan menghasilkan rezim yang tidak berpihak pada keadilan.

“Saudara-saudara sekalian, pemimpin yang lahir dari proses yang ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan dan kita tak ingin ini terjadi,” ujar Anies dalam keterangan persnya usai pengumuman KPU, Rabu (20/3/2024).

Anies menegaskan bahwa praktek penyimpangan demokrasi ini tidak boleh dibiarkan. Ia menilai, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi seluruh penyelenggaran pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II.

Anies pun mengajak masyarakat untuk melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah tim hukum sehingga apapaun temuannya akan menjadi fakta sejarah bangsa Indonesia.

“Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ terangnya.

Adapun berdasarkan penetapan KPU RI atas rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024, Rabu (20/3/2024), Prabowo-Gibran dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara. Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menghimpun 27.040.878 suara.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah luar negeri.

Baca juga: Sekjen Gerindra: Ada Isyarat Parpol Kubu 01 dan 03 Merapat ke Prabowo-Gibran

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

82  +    =  88