Hot Topic

Anies Larang Kegiatan di Perkantoran Mulai 14 September 2020

Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang aktivitas pekerjaan di perkantoran mulai 14 September 2020. Pelarangan tersebut terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. “Jadi prinsipnya mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantor ditiadakan,” ujarnya, Rabu, 9 September 2020.

Anies menambahkan kegiatan usaha jalan terus. “Kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi,” kata dia.

Anies menjelaskan ada 11 bidang yang diizinkan untuk tetap berjalan dengan operasi yang minimal. “Izin operasi pada bidang nonesensial yang dulu mendapatkan izin, akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun sosial tidak menyebabkan penularan,” ujarnya.

Selain perkantoran, Anies juga melarang tempat hiburan untuk dibuka, cafe dan restoran tidak diizinkan untuk makan di tempat serta pembatasan pada rumah ibadah. Pembatasan lainnya juga terjadi pada lalu lintas dan pergerakan transportasi umum. “Transportasi umum akan dibatasi ketat, ganjil-genap untuk sementara ditiadakan,” kata Anies.

Penerapan PSBB total di DKI Jakarta akan dikoordinasikan dengan pemerintah di Jabodetabek. “Kita masih memiliki waktu, saya harap pengelola perkantoran bersiap melakukan pembatasan,” kata Anies.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  56