Channel9.id-Jakarta. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sementara, mengungkapkan bahwa ada beberapa anggota dewan yang mengusulkan agar DKI memiliki Wakil Gubernur (Wagub) lebih dari satu. Usulan tersebut masih bersifat wacana dan belum dimasukkan ke dalam tata tertib (tatib) pemilihan.
Menanggapi hal itu, Idris Ahmad, Ketua Fraksi PSI, di Gedung DPRD DKI Jakarta, justru mempertanyakan dasar hukumnya. Ia mempertanyakan apakah hal tersebut bisa mengoptimalkan kinerja Pemprov DKI atau tidak.
“Kami dalam proses pendalaman terhadap dasar hukum. Kalau berwacana kan boleh saja,” ujar Idris, Kamis (12/9).
Dia mengatakan, usulan itu tidak dimasukkan ke dalam tata tertib pemilihan. Kendati demikian, PSI akan mengkaji terkait kemungkinan wacana tersebut.
“Sekarang kita belum mendapat kepastian, kita akan konsultasi sebenarnya memungkinkan enggak secara hukum,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuturkan PKS dan Gerindra memiliki perjanjian politik soal posisi wakil gubernur. Atas dasar itu, wakil gubernur merupakan hak penuh PKS.
“Partai pengusung ada dua, Gerindra dan PKS. Setahu saya sudah ada kesepakatan antara Gerindra dan PKS. (Pihak) mengusulkan nanti adalah PKS,” ujar mantan rektor Universitas Paramadina ini. (VRU)