Hot Topic Hukum

Anita Cepu Alias Linda “Istri Siri” Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara, Denda Rp2 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Anita Cepu alias Linda Pujiastuti “istri siri” Teddy Minahasa, dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Anita Cepu alias Linda dinyatakan bersalah dalam kasus pengedaran narkotika.

Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan denda kepada Anita Cepu alias Linda dengan denda Rp2 miliar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakin kepada Anita Cepu alias Linda lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Anita Cepu alias Linda hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Namun, Jon menyampaikan beberapa alasan yang meringankan pidana terdakwa Anita Cepu alias Linda Pujiastuti. Selama menjalani persidangan Anita Cepu alias Linda dinilai jujur.

“Terdakwa jujur, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ungkap Saragih.

Saragih juga mengatakan beberapa alasan yang memberatkan pidana terdakwa Anita Cepu alias Linda Pujiastuti.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika. Terdakwa juga menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,” kata Saragih menambahkan.

Anita Cepu alias Linda divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 milar, kata majelis hakim, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Hakim juga memerintahkan agar Anita Cepu alias Linda tetap berada di dalam tahanan.

Anita Cepu alias Linda Pujiastuti mendapatkan vonis yang sama dengan Dody Prawiranegara kendati pun sebelumnya mereka tuntutan yang berbeda dari JPU.

Seperti telah diketahui, kasus yang menjerat Anita Cepu alias Linda, itu berawal saat Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi Dody
Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.

Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan, namun, perintah Teddy adalah menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Kemudian Teddy memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Anita Cepu alias Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

PN Jakbar pada Selasa (9/5/2023) telah memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup atau lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati.

Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkotika

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Baca juga: Hotman Paris Kesal, Tuding Linda Pujiastuti Bukan Cepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  22  =  31