Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan obat-obatan secara daring selama masa PPKM darurat.
“Pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut,” ujar Argo dalam keterangannya, Senin 5 Juli 2021.
Tidak hanya secara daring, Polri juga melakukan pemantauan langsung ke pabrik pembuatan obat dan jalur distribusi penyalurannya.
Kedua hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan dan mengawasi harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” kata Argo.
Polri menegaskan tidak ragu menjerat pidana jika ada oknum distributor dan penjual yang menimbun dan menaikan harga secara tidak wajar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menerbitkan telegram terkait penegakan hukum terkait penjualan obat-obatan dan alat kesehatan di masa PPKM Darurat.
Surat telegram ini ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah dan bersifat perintah yang berisi lima poin penting, yakni:
1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri melalui Kabareskrim.
HY