Channel9.id – Jakarta. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (24/11/2023) hari ini. Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar tersebut. Belum diketahui juga majelis hakim maupun jadwal sidang perdana gugatan ini.
Anwar sebelumnya telah melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.
Dalam surat keberatan tersebut, Kuasa Hukum Anwar menilai Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 ada kejanggalan di Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.
MK juga telah melayangkan surat jawaban atas keberatan tersebut pada Rabu (22/11/2023) berdasarkan hasil RPH tanpa dihadiri Anwar.
“Telah dijawab melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo, bertanggal 22 November 2023, yang disusun berdasarkan hasil RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melalui pesan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Pada prinsipnya, jelas Enny, pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 itu karena melaksanakan Putusan MKMK. Ia mengatakan pengangkatan Suhartoyo itu juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Enny menyebut Anwar turut hadir dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru tersebut.
“Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman,” jelas Enny.
Sebagai informasi, Hakim Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya. Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK berdasarkan hasil musyawarah pada Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo menggantikan posisi Anwar Usman usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi kepada Anwar untuk diberhentikan dari jabatan Ketua MK. MKMK menilai adik ipar Presiden Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat di balik putusan batasan usia capres dan cawapres.
Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sebab, atas putusan ini, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman lolos untuk maju sebagai cawapres.
HT