Apa Alasan Pemerintah Hapus Kelas BPJS
Health Nasional

Apa Alasan Pemerintah Hapus Kelas BPJS?

Channel9.id-Jakarta. Kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyebutkan bahwa perubahan ini ditujukan agar layanan ke masyarakat jadi lebih baik dari sebelumnya.

“Kalau saya melihat bicara tataran masyarakat, bukan di tataran rumah sakit, bukan di tataran BPJS dan Kementerian Kesehatan, buat masyarakat seharusnya baik,” tutur Budi Gunadi ketika rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (20/3).

Adapun salah satu layanan KRIS ialah penyediaan fasilitas kamar mandi dalam. Hal ini memungkinkan pasien tak perlu mencari kamar mandi di luar. “Kemudian kamarnya tidak sesak-sesakan karena bisa infeksi dan penularan, itu bisa di undress oleh KRIS. Jadi, sekali lagi kalau saya lihat, ini untuk tataran masyarakat meningkatkan kualitasnya,” pungkas Budi Gunadi.

Ia mengakui bahwa penerapan KRIS akan berdampak pada sejumlah pihak, seperti rumah sakit (RS) dan lainnya. Namun, lanjutnya, ini akan bermanfaat jika dilihat dari aspek tataran masyarakat.

“Memang ada dampaknya di rumah sakit dan pihak-pihak yang melayani, tapi buat masyarakat ini baik,” ujarnya.

“Anggarannya dari mana? Kita sudah menghitung yang paling berat itu kamar mandi di dalam dan oksigen. Karena yang lainnya sudah terpenuhi,” tuturnya lagi.

Untuk diketahui, ada 12 kriteria sarana dan prasarana KRIS yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk ketahui lebih lanjut terkait kriteria tersebut, klik tautan Kelas BPJS Akan Dihapus, KRIS Bakal Diterapkan Bertahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  5  =