Channel9.id-Jakarta. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia, Sulawesi Utara Anwar Dalewa mengatakan bahwa Andry Juniansyah dan Reynalfi merupakan korban sindikasi perdagangan orang yang melibatkan manning agen ilegal di dalam negeri dan jejaring internasional.
“Mereka telah ditipu sejak awal perekrutan, diangkut dan dipindahkan dari kapal LU QIANG YU 213 ke kapal LU QIAN YUAN YU 901 yang melakukan operasi penangkapan ikan di Samudera Hindia,” kata Anwar, Senin (08/06).
Atas kejadian dan kasus yang menimpa Andry Juniansyah dan Reynalfi, DFW-Indonesia meminta aparat penegak hukum Indonesia untuk melakukan upaya dan tindakan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.
“Tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan kepada mereka yang terlibat dalam praktik yang tidak berperikemanusiaan ini,” kata Abdi.
Pihaknya menyarankan kepolisian Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan terkait dugaan perdagangan orang sesuai UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Abdi juga mengingatkan bahwa diatas kapal LU QIAN YUAN YU 901 yang saat ini sedang berada di perairan Singapura masih ada 10 orang ABK Indonesia yang terindikasi juga menjadi korban kerja paksa dan perdagangan orang.
Pada pasal 59 UU 21/2007 memberikan kewenangan dan kewajiban kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan kerjasama internasional yang bersifat bilateral maupun multilateral guna melakukan pendegaran dan pemberantasan TPPO.
“Jika kapasitas penegak hukum Indonesia masih lemah, maka instrumen dan perangkat UU ini perlu digunakan secara optimal untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang kini sedang terancam diatas kapal LU QIAN YUAN YU 901,” tandas Abdi.
(IG)