Channel9.id, Jakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah resmi menutup seluruh proses pemvisaan jemaah haji, mencakup semua jenis visa—baik haji reguler, haji khusus, hingga visa mujamalah.
“Saya telah menerima konfirmasi langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa layanan pemvisaan jemaah haji ditutup pada 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi,” ujar Hilman saat memberikan keterangan di Jeddah, Rabu (28/5/2025).
Penutupan ini berlaku secara menyeluruh dan tidak ada pengecualian. Artinya, baik calon jemaah haji reguler maupun haji khusus, sudah tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengurus visa baru.
Indonesia sendiri tahun ini menerima total kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Menurut Hilman, Kementerian Agama bahkan telah memproses visa untuk 204.770 jemaah reguler, atau melebihi kuota awal.
“Ini karena terdapat sejumlah jemaah yang sebelumnya telah memperoleh visa namun batal berangkat karena berbagai alasan. Jumlah jemaah yang membatalkan keberangkatan mencapai 1.450 orang,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, tim Kemenag bekerja dengan sistem batal-ganti, di mana setiap jemaah yang batal akan segera digantikan oleh calon lain agar kuota tetap terserap. Namun, karena proses pemvisaan telah resmi ditutup, peluang mengganti jemaah yang batal pun sudah tertutup.
“Sampai saat penutupan, tercatat ada 203.279 visa jemaah reguler yang telah terbit dan siap digunakan untuk berangkat. Jumlah ini sudah mencakup proses penggantian,” jelas Hilman.
Meski begitu, masih terdapat 41 visa yang masih berada dalam proses dan kini tidak dapat dilanjutkan karena sistem sudah ditutup oleh otoritas Saudi.
Hilman pun berharap agar seluruh jemaah yang sudah menerima visa dapat benar-benar berangkat ke Tanah Suci. Ia menegaskan pentingnya menjaga komitmen keberangkatan, mengingat masa pemberangkatan jemaah haji reguler hanya berlangsung hingga 31 Mei 2025.
“Dengan demikian, seluruh kuota yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal,” katanya.
Bagaimana dengan haji khusus?
Mengenai haji khusus, Hilman menjelaskan bahwa dari total kuota sebanyak 17.680 jemaah, hingga kini telah dicetak 17.532 visa.
Ia menambahkan bahwa proses pengajuan visa haji khusus dilakukan secara langsung oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki akses user ID pada sistem e-Hajj. Terdapat enam PIHK yang tercatat sebagai pemegang hak akses, yakni:
-
PT Makassar Toraja Internasional
-
PT Patuna Mekar Jaya
-
PT Penata Rihlah
-
PT Aruna
-
PT Kafilah Maghfirah Wisata
-
PT Mega Citra Intinamandiri
Dengan demikian, proses pemvisaan jemaah haji tahun 2025 telah secara resmi berakhir. Pemerintah berharap seluruh jemaah yang sudah tervisa dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan selamat hingga kembali ke tanah air.