Channel9.id-Jakarta. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono Prabowo mengungkapkan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra terjadi secara otomatis dari sistem. Argo menyebut, red notice nama seseorang akan terhapus sendirinya oleh sistem setelah melebihi batas waktu lima tahun.
“Itu adalah delete by system sesuai artikel 51 dalam aturan Interpol,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/07).
Argo menjelaskan, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan red notice terhadap Djoko Tjandra pada 2009. Kemudian, secara otomatis red notice Djoko Tjandra terhapus oleh sistem pada 2014. Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan Interpol.
“Itu pasal 51. Artikel 51, ada tertulis delete otomatical. Itu di artikel 51. Kemudian, dalam artikel 68, bahwa file ini ada batas waktunya, lima tahun,” ujarnya.
Argo mengaku, pihaknya telah melakukan upaya setelah red notice ini terhapus oleh sistem. Polri kemudian mengajukan permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra pada sekitar tahun 2015.
Pada tahun 2015, Djoko Tjandra dikabarkan berada di Papua Nugini. Polri lantas mengeluarkan surat ke Ditjen Imigrasi mohon bantuan untuk memasukkan Djoko Tjandra ke dalam DPO Imigrasi dan melakukan pengamanan jika terlacak.
“Kenapa DPO, karena sudah terdelete by system pada 2014. Kemudian itu sudah upaya Polri,” tandasnya.