Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menyidangkan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, (Kamis 2/12/21).
Pasangan selebritas dan konglomerat anak keluarga Abu Rizal Bakrie ini dijerat pasal narkotika setelah kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Sidang perdana bagi Nia dan Ardi Bakrie, diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Pasangan yang positif menggunakan sabu setelah aksi penangkapan pada 7 Juli 2021 lalu ini oleh Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat.
Keduanya memang tidak dilakukan penahanan tetapi, harus melakukan rehabilitasi rekomendasi BNN.
Atas pemilikan sabu seberat 0,78 gram dan satu bong alat hisap sebagai barang bukti, keduanya akan dijerat JPU atas pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.