Channel9.id. Beberapa waktu lalu, parlemen Amerika Serikat (AS) ingin pemerintah federal melarang TikTok. Kemudian, belum lama ini, para senat telah memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memberi wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk melarang TikTok dan teknologi asing lainnya, yang dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.
Adapun RUU tersebut berlaku terbatas pada teknologi yang berasal dari Cina, Kuba, Iran, Korea Utara, Rusia, dan Venezuela.
Perkenalan RUU itu dilakukan beberapa hari setelah parlemen mengajukan RUU Deterring America’s Technological Adversaries (DATA) dalam rapat parlemen. Kepastian mengenai ini akan dilakukan setelah parlemen melakukan rapat pada Maret ini. Langkah ini diharapkan bisa mencegah kebocoran data AS ke tangan pemerintah Cina.
Sebelumnya, pada Desember lalu, muncul RUU yang melarang pemerintah federal memiliki aplikasi TikTok di perangkat mereka dan ini diikuti oleh beberapa negara bagian.
Pengamat khawatir pemerintah Cina mungkin menggunakan TikTok untuk mengumpulkan data penduduk AS dan menyebarkan propaganda. TikTok telah berulang kali menolak kerja sama dengan pejabat Cina, dan mencoba meredakan kehkawatiran dengan memindahkan data dan lalu lintas ke server yang berbasis di AS. Oracle, yang menjalankan server AS, telah meninjau algoritme dan sistem moderasi TikTok.
Tidak ada kepastian apakah senat akan meloloskan berbagai RUU itu dan mengesahkannya. Sekretaris Perdagangan juga tak dijamin bisa menjalankan kekuasaan jika mereka diberi mandat tersebut. Namun, paling tidak, pengenalan RUU tersebut menambah tekanan kepada CEO TikTok Shou Zi Chew, yang akan bersaksi di depan parlemen pada 23 Maret nanti.
Baca juga: Makin Waspada! Eropa Larang Staf Eksekutif Pakai TikTok