AS Tak Penjarakan Kembali Napi yang Dipulangkan karena Pandemi
Internasional

AS Tak Penjarakan Kembali Napi yang Dipulangkan karena Pandemi

Channel9.id-Amerika serikat. Kementerian Kehakiman AS mengumumkan kalau mereka tidak akan memaksa tahanan penjara yang dipulangkan karena pandemi virus corona untuk kembali ke penjara setelah status darurat dicabut, Rabu (22/12/2021).

Keputusan ini merupakan pembatalan yang signifikan untuk departemen Kantor Dewan Hukum, yang sebelumnya mengeluarkan opini kalau Biro Penjara (BOP) tidak mempunyai otoritas legal membiarkan para tahanan untuk tetap dirumah setelah status darurat pandemi dicabut.

Pencabutan ini juga berarti kemenangan untuk kelompok pembela keadilan yang sudah bersusah payah melobby departemen Kantor Dewan Hukum dan Gedung Putih untuk memastikan kalau para narapidana tingkat rendah yang taat hukum tidak akan dipaksa kembali ke penjara.

“Ribuan orang yang menjalani masa tahanan rumah sudah berhasil bertemu kembali dengan keluarganya, telah menemukan pekerjaan yang menghasilkan, dan sudah patuh dengan hukum,” ujar Jaksa Agung Merrick Garland dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Garland sudah bertemu dengan beberapa tahanan di rumah mereka untuk mendengar pengalaman mereka.

Pada tahun 2020, Kongres menekankan CARES Act, yang meluaskan otoritas Kementerian Peradilan untuk menjadikan tahanan tingkat rendah agar menjalani tahanan rumah selama pandemi untuk mengurangi kepadatan di penjara dan penularan Covid-19.

Namun pada Januari tahun ini, Kantor Dewan Hukum mengeluarkan opini kontroversial yang menyebutkan, setelah status darurat pandemi ini dicabut, BOP “harus memanggil kembali narapidana yang menjalani tahanan rumah ke penjaranya masing-masing”.

Puluhan kelompok advokasi, termasuk Persatuan Masyarakat Liberal Amerika, Konferensi Kepemimpinan Hak Sipil dan HAM, Jaringan Aksi Keadilan dan FAMM – sebuah kelompok yang menolak kebijakan adanya hukuman minimal – telah mendesak Kementerian Peradilan untuk menolak opini tersebut.

Mereka juga mendesak Gedung Putih untuk menggunakan hak pengampunan kepada para narapidana yang dipulangkan ke rumahnya.

Per tanggal 6 Desember, Kementerian Peradilan AS mencatat ada 4,879 tahanan yang menjalani tahanan rumah dibawah kebijakan CARES Act, dan lebih dari 2,800 napi itu akan dikembalikan ke penjara jika pemerintah menyetujui opini dari Kantor Dewan Hukum.

“Ini adalah berita gembira untuk ribuan orang dan juga keluarganya pada masa liburan ini,” ujar Presiden FAMM Kevin Ring dalam pernyataannya.

“Kami tak terima jika orang-orang yang menjalani tahanan rumah dibawah kebijakan CARES Act untuk dipanggil kembali ke penjara, dan kami bersyukur kepemerintahan Biden mau memperbaiki masalah ini,” lanjutnya.

Garland juga menambahkan kalau ia berencana menyarankan BOP untuk memastikan napi yang menjalani tahanan rumah akan diberikan kesempatan untuk diberi kesempatan untuk terus bertransisi kembali ke masyarakat agar tak kembali dipenjara lagi.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

46  +    =  50