Channel9.id-Jakarta. Pemeringah melalui Kementerian Keuangan akan memberikan uang pulsa kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp200 ribu per bulan. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di semua kementerian/lembaga (K/L) mulai awal tahun 2021.
Kepastian itu disampaikan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani seperti dilansir detik.com, Sabtu (22/08). Namun, Askolani mengatakan, kebijakan ini tidak berlaku untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah.
“Ya untuk semua K/L dengan standar biaya yang ditetapkan Menkeu (Sri Mulyani),” kata Askolani di Jakarta, Sabtu (22/08).
Askolani menuturkan, besaran anggaran pulsa ini masih dalam proses penetapan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Nantinya, kata dia, anggaran tersebut terdapat di masing-masing K/L.
“Sekarang dalam proses penetapan Menteri Keuangan, nanti dilihat persisnya ya,” jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengalokasikan anggaran pulsa sebesar Rp 200.000 untuk seluruh pegawainya. Kebijakan ini baru diterapkan pada tahun 2021 lantaran diterapkannya flexible working space (FWS).
Kebijakan tersebut dilakukan lantaran hampir seluruh pegawai yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sangat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (infokom) dalam melaksanakan kerjanya.
Bahkan salah satu pegawai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Yusman menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi Corona.
“Mohon dipertimbangkan mungkin dari bapak KPA (kuasa pengguna anggaran), Pak Sesditjen DJPPR agar biaya pulsa dapat penggantian yang lebih layak Rp 300 ribuan mungkin bisa per bulan,” kata Yusman dalam acara Town Hall Meeting Kementerian Keuangan pada Jumat (21/08).
IG