Nasional

ASN Daerah Mulai WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Channel9.id, Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu memuat ketentuan penyesuaian tugas kedinasan ASN. Kini, ASN Pemda dapat menjalankan tugas melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Mendagri dalam konferensi pers daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Melalui SE tersebut, pemerintah mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien. Kebijakan ini sekaligus mempercepat layanan digital dengan mendorong pemerintah daerah mengadopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mempercepat digitalisasi birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, termasuk teknis pelaksanaan dan upaya mendorong layanan digital,” kata Mendagri.

Tito menegaskan pemerintah daerah telah mengimplementasikan SPBE dengan baik saat pandemi COVID-19. Karena itu, ia berharap kebijakan WFH dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN.

Pengawasan dan Pengaturan Kerja ASN

Selama menjalankan WFH, ASN tetap harus aktif agar kinerja tetap optimal. Di saat yang sama, pemerintah daerah perlu menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan untuk pelaksanaan WFH dan WFO.

Unit pelayanan publik langsung tetap bekerja dari kantor. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tetap tercapai.

Sejumlah layanan tidak masuk dalam skema WFH, antara lain urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Penghematan Anggaran dan Evaluasi Berkala

“Gubernur dan wali kota kami minta menghitung potensi penghematan anggaran sebagai dampak perubahan budaya kerja ini,” ujar Mendagri.

Hasil penghematan tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendukung program prioritas.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan menjalani evaluasi setiap dua bulan.

Dalam mekanisme pelaporan, bupati dan wali kota harus menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan. Selanjutnya, gubernur meneruskan laporan tersebut kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 setiap bulan.

“Ketentuan ini akan kami evaluasi setiap dua bulan,” tegas Mendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  66