Techno

ASO Harus Kelar Kalau Kominfo Mau Lelang Frekuensi

Channel9.id-Jakarta. Migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) belum juga rampung. Padahal ASO harus rampung di 2 November 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sejauh ini, ASO baru dilakukan di 132 wilayah siaran atau 230 kabupaten/kota, dari total 225 wilayah siaran di Indonesia. Wilayah yang belum ASO, akan melakukannya sesuai kesiapan masing-masing.

Teranyar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melelang frekuensi 700 MHz, yang akan dipakai untuk penyiaran yang sedang melakukan ASO. Dengan ASO, akan ada digital dividen sebesar 112 MHz, yang mana 2 x 45 MHz atau 90 MHz untuk penyelenggaraan 4G maupun 5G.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan sebelum frekuensi 700 MHz dilelang, penerapan ASO di seluruh wilayah Indonesia sudah rampung.

“Karena yang utama dari lelang kan frekuensi harus bersih, besaran frekuensi juga harus pas dengan kebutuhan dan harga frekuensi sesuai dengan kemampuan keuangan operator,” jelas Heru, Kamis (15/12).

Selain itu, Heru menekankan bahwa lelang frekuensi 700 MHz tak bisa dilakukan ketika ASO masih dalam proses. Bila dipaksakan, maka akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Ia menilai bahwa rencana Kominfo untuk melelang frekuensi di kuartal pertama dan di situasi saat ini tidaklH realistis. “Q2 mungkin lebih realistis agar persiapan lebih bagus, sebab model lelang dan besaran frekuensi juga harus didiskusikan dengan semua stakeholder utamanya para operator dan ahli,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33  +    =  34