Channel9.id-Jakarta. Migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) pada akhirnya tak dilakukan serentak pada 2 November 2022. Padahal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa batas akhir ASO ialah 2 November 2022. Melihat hal ini, pengamat menekankan perlunya antisipasi hukum.
Untuk diketahui, pada Senin (24/10) lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa baru ada 222 dari total 514 kabupaten/kota yang mengimplementasikan ASO sesuai target yakni 2 November 2022. Sementara itu, 292 kabupaten/kota lainnya belum bisa melakukan ASO sesuai waktu yang ditentukan. Sebab penerapan ASO bergantung pada kesiapan masing-masing wilayah.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa Pasal 60A ayat 2 UU Cipta Kerja menyebut ASO harus rampung paling lambat 2 November .
“Artinya tidak ada lagi analog setelah 2 November mendatang… Kalau ada diskresi dari pemerintah sendiri, silahkan saja. Tapi perlu diantisipasi adanya persoalan hukum di kemudian hari, kecuali ada aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah dan DPR sebagai pengganti UU Cipta kerja ini,” jelas Heru.
“Kita hanya mengingatkan untuk berhati-hati sebab ada potensi pelanggaran UU,” kata mantan Komisioner BRTI ini.
Sementara itu, Menkominfo Johnny membantah pernyataan bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang Cipta Kerja terkait pelaksanaan ASO. “Kan tidak ada istilah serentak, tapi kan kita sudah melaksanakannya,” pungkasnya, Rabu (26/10).
Johnny justru mendorong agar stasiun TV yang juga penyelenggara multipleksing (mux) segera melakukan distribusi set top box (STB) gratis kepada rumah tangga miskin. “Kalau soal itu tanya ke perusahaan televisinya, karena kita melakukan ASO sesuai ketersediaan set top box,” tambahnya.