Pengusaha pusat belanja
Ekbis

Asosiasi Pusat Belanja Minta Pembayaran Royalti Musik Perlu Aturan Lebih Detail

Channel9.id, Jakarta – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta agar regulasi mengenai royalti untuk pemutaran musik di ruang publik, termasuk pusat perbelanjaan, diperbarui dan disempurnakan.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menegaskan bahwa pembayaran royalti bukanlah isu baru, melainkan bagian dari implementasi hak cipta di sektor pusat belanja.

“Peraturan terkait royalti ini memang perlu terus disempurnakan. Sebab, aktivitas usaha semakin beragam, inovasi dan kreativitas meningkat, serta perkembangan teknologi juga pesat,” ujarnya dalam konferensi pers peluncuran Indonesia Shopping Festival 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Menurut Alphonzus, pembaruan regulasi perlu dilakukan dari dua sisi. Pertama, aturan harus lebih jelas dalam mengatur mekanisme pemutaran musik di pusat perbelanjaan, termasuk identifikasi lagu dan penciptanya. Ia menilai aspek teknologi menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha untuk mengetahui detail lagu yang diputar.

Kedua, ia menyoroti persoalan distribusi royalti kepada musisi. APPBI mempertanyakan bagaimana sistem pembagian royalti kepada para pencipta lagu yang karyanya digunakan di pusat belanja.

Meski demikian, Alphonzus menegaskan bahwa APPBI selama ini tetap patuh terhadap kewajiban pembayaran royalti, meskipun tata pelaksanaannya dinilai belum optimal.

“Kalau tidak kita mulai, bagaimana kita bisa menghargai musisi dan pencipta lagu? Jadi, sikap APPBI adalah mendukung dan mendorong perbaikan aturan agar lebih sempurna,” tegasnya.

Sebelumnya, kebijakan penarikan royalti musik di ruang publik memicu berbagai tanggapan. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN), untuk merumuskan aturan pembayaran royalti.

Politikus Gerindra tersebut mendorong Kemenkumham dan LKMN agar menciptakan regulasi yang tidak memberatkan baik bagi pendengar maupun pencipta lagu, sembari menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dibahas DPR.

“Kami sudah minta Kementerian Hukum dan LKMN agar menyiapkan aturan yang tidak menyulitkan, sambil menunggu revisi UU Hak Cipta,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =