Nasional

Astaga! Dokter Magang di Lampung Dianiaya Pasien, Dicekik, Diseret dan Dibanting ke Lantai

Channel9.id – Jakarta. Dua dokter magang di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat dianiaya oleh MH selaku pasien. Dokter tersebut diseret, dicekik, dan dibanting ke lantai oleh MH.

Merespons kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bakal memberikan pendampingan hukum kepada dua dokter magang tersebut.

“Dalam memberikan keterangan ke kepolisian, dua dokter ini akan kami dampingi. Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini,” kata Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya di Jakarta, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Antara.

Arianti mengatakan pihaknya juga akan melakukan evaluasi imbas insiden penganiayaan tersebut.

“Untuk keamanan, kedua dokter ini sementara akan ditempatkan di RSUD setempat yang memiliki keamanan yang lebih baik,” ujar Arianti.

Arianti mengatakan, pihaknya juga akan memastikan kepala daerah setempat dapat lebih menjamin keamanan dan keselamatan para dokter.

Upaya tersebut dilakukan usai Kemenkes menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Provinsi Lampung.

“Kami meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar memberikan perlindungan bagi dokter dan dokter gigi yang saat ini sedang melakukan program magang di daerah mereka agar kejadian di Lampung Barat ini tidak terjadi ditempat lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kepolisian sudah mengamankan pelaku dan sedang dalam proses pemeriksaan.

“Ya benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat,” kata Pandra.

Ia menuturkan penganiayaan itu berawal pada Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat dengan keluhan nyeri ulu hati.

Kemudian, dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada AW yang saat itu masih mengeluh sakit di bagian ulu hati.

Dokter Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat-obatan sudah diberikan kepada AW dan meminta agar pasien menunggu obatnya bekerja.

Selain itu, Carel juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD Rumah Sakit terdekat, yaitu di Bukit Kemuning.

Pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh AW selaku adiknya.

Pandra menjelaskan kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Kakak Korban Ungkap Kronologi Penganiayaan Oleh Anak AKBP Achirudin Hasibuan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  49  =  52