Channel9.id-Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan jika bantuan subsidi gaji rencananya akan diluncurkan pada 25 Agustus mendatang.
“Kita merencanakan pak presiden akan menyerahkan secara langsung, me-launching program ini Insya Allah tanggal 25 Agustus ini,” ujar Ida, Minggu (16/08).
Ida menuturkan, bantuan subsidi gaji yang diberikan pada akhir Agustus tersebut sebesar Rp 1,2 juta yakni untuk bulan September dan Oktober. Sementara, lalu subsidi gaji pada dua bulan berikutnya akan diberikan pada penyerahan selanjutnya.
“Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali Rp 1,2 juta,” jelasnya.
Ida menjelaskan, hingga saat ini sudah ada sekitar 12 juta nomor rekening calon penerima subsidi gaji yang sudah dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Nantinya BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan validasi data,” imbuhnya.
Bantuan subsidi gaji yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Untuk program ini, pemerintah menggelontorkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.
Adapun persyaratan penerima bantuan ini yakni warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima bantuan subsidi gaji ini berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.