Nasional

Asyik! Pemilik KIS Bakal Dapat Bansos PKH, Simak Ketentuannya dan Cek Namamu di Sini

Channel9.id – Jakarta. Ada kabar gembira bagi para pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), khususnya pemilik KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah melalui pengajuan pusat.

Sebab, peserta BPJS Kesehatan tersebut berkesempatan mendapatkan bansos jenis lainnya, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako. Hal ini dikarenakan masyarakat yang memiliki KIS telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artinya, pemilik KIS bisa mendapat bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun ini. Dengan catatan, kriteria Kartu Keluarga (KK) pemilik KIS mesti berciri-ciri sebagai berikut.

1. KK yang Online dan Cocok dengan Dukcapil

Kamu harus pastikan bahwa administrasi kependudukanmu telah lengkap.

Selanjutnya, pastikan NIK dan nama sesuai dengan KK, KTP, DTKS, maupun yang tertera di Dukcapil.

2. KK Masuk di DTKS

Pastikan datamu yang ada di KK sudah masuk ke dalam DTKS. Jika belum, kamu bisa mengajukan secara online melalui aplikasi usus-sanggah ataupun website cekbansos.go.id.

Kemudian, kamu harus menunggu sampai data milikmu terkonfirmasi. Jika sudah, masuk ke DTKS setelah didaftarkan.

Jika memilih pendaftaran offline, kamu bisa mengajukan data dirimu yang sudah cocok dengan data Dukcapil kepada petugas SIK –NG (operator desa) yang ada didesa atau kelurahan di tempatmu tinggalmu.

3. KK Pengurusnya Masuk dalam Penambahan Kuota

Penerima KIS harus masuk dalam penambahan kuota bansos regular.

Sebagai informasi, kuota Bansos BPNT Sembako yang tersedia ada sekitar 18 juta lebih penerima setiap bulannya.

Kamu akan masuk kuota jika ada peserta yang mundur karena merasa telah mampu, meninggal, pindah, kepesertaan terhenti, maupun karena tidak memiliki kategori lagi.

Termasuk kepersertaan keluar dengan sendirinya akibat NIK dan tidak padan atau online di Dukcapil, serta masih banyak lagi penyebabnya.

Kondisi tersebut membuat kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut berkurang. Sehingga untuk mencukupinya, diambil data dari DTKS yang menjadi daftar tunggu dalam penambahan bansos tersebut.

Jika ingin mengetahui bansos apa yang diterima, silahkan cek namamu di www.cekbansos.go.id.

Di sana, kamu tinggal membuat akun dan log in dengan menggunakan NIK dan KK milikmu.

Baca juga: Berlaku Nasional, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya Dengan KTP

Baca juga: Mensos: Banyak Pemda Tak Disiplin Update DTKS

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =