Channel9.id-Jakarta. PT PLN (Persero) telah menurunkan tarif listrik pelanggan golongan rendah nonsubsidi, untuk periode Oktober hingga Desember 2020. PLN menyebut kebijakan tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan mengatakan, mulai Oktober 2020 PLN telah menurunkan tarif listrik sebesar Rp 22,5 per Kilo Watt hour (KWh) dari sebelumnya sebesar Rp 1.444,70 per KWh, penurunan tarif listrik tersebut berlaku hingga Desember 2020.
“Mulai triwulan 4, melalui pemerintah kita diminta menurunkan tarif Tenaga listrik,” kata Doddy, di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Begini Cara Dapat Listrik Gratis dari PLN
Meski penurunan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah terbilang kecil, Doddy mengatakan hal tersebut merupakan upaya PLN dalam membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona baru (Covid-19). “Mungkin saat pandemi ini kecil, tapi diharapkan mengurangi tekanan masyarakat saat pandemi,” tuturnya.
Berikut daftar pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
- R-1 TR 1300VA
- R-1 TR 2200 VA
- R-2 TR 3500 VA -5500 VA
- R-3 TR 6600 VA
- B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan), dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya listrik 450VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.