Channel9.id-Jakarta. Kemendagri mendorong agar Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) harus masuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Langkah itu diambil untuk mencegah terjadinya ledakan penduduk.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengungkapkan, GDPK merupakan arahan kebijakan yang dituangkan dalam program 20 jangka panjang dan 5 tahunan jangka menengah.
“Sesuai arahan Mendagri, GDPK lndonesia adalah untuk mewujudkan serta menjawab permasalahan target pembangunan kependudukan,” ujar Bahtiar di Jakarta, Minggu (2/2).
“Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan,” lanjutnya.
Bahtiar menuturkan, Kemendagri juga telah memberikan pedoman kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Secara teknis GDPK dikoordinasikan oleh BKKBN Pusat dan Daerah.
Menteri Dalam Negeri Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D mendukung sepenuhnya berbagai inovasi dan program-program strategik BKKBN dalam upaya pengendalian pertumbuhan penduduk.
“GDPK ini harus masuk pada RPJPD dan RPJMD, agar tak terjadi ledakan penduduk. Laju pertumbuhan penduduk harus terkendali. Bonus demografi suatu negara di sisi dapat menjadi maslahat kekuatan untuk membangun bangsa dan negara, namun di sisi lain dapat menjadi mudharat jika laju pertumbuhan penduduk tak terkendali,” kata Bahtiar.
Menurut Bahtiar, dengan GDPK diharapkan tercapai tujuan-tujuan khusus yang diinginkan seperti penduduk tumbuh seimbang, manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.
Selain itu, dengan GDPK keluarga Indonesia diharapkan berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni. Selanjutnya keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan. Terakhir, administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
“GDPK diharapkan dapat dijadikan sebagai dokumen sumber penyusunan rencana pembangunan daerah. Idealnya GDPK disusun sebelum RPJMD, namun apabila sudah di tengah tahun berjalan maka roadmap pada GDPK dapat disesuaikan dengan RPJMD yang sudah ada,” ujarnya.
Pentingnya penyusunan GDPK bagi Pemerintah Daerah juga diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan. Namun, hingga saat ini belum semua daerah menyusun GDPK.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh BKKBN data hingga 31 Desember 2019, masih ada 3 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota yang belum menyusun GDPK.
“Kita dorong semua Pemda untuk segera susun GDPK, yang belum menyusun untuk segera merampungkan sehingga memiliki konsep dan desain dalam pembangunan penduduk,” pungkas Bahtiar.