Channel9.id-Jakarta. Para pemudik sebaiknya merencanakan perjalanan sebelum berangkat mudik. Pastikan lokasi mana yang dituju hingga jalanan mana yang akan ditempuh. Dengan begitu, perjalanan mudik jadi aman dan nyaman, serta meminimalisasi terjebak macet.
Bagi pemudik yang melalui Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan Panjang, dan Pelabuhan Bakauheni, ada hal yang perlu dicatat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini merilis aturan mudik Lebaran 2023 di pelabuhan-pelabuhan tersebut. Bersamaan dengan itu, ada pula upaya untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas.
“Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni dilakukan pembagian tergantung dengan jenis kendaraan yang dibawa,” tulis Kemenhub melalui akun Instagram @kemenhub151.
“Mudik tahun ini #KawulaModa juga bisa menggunakan Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Panjang untuk jenis kendaraan truk dan sepeda motor,” lanjutnya.
Aturan mudik di Pelabuhan Merak hingga Bakauheni itu tertuang dalam Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2626 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023. Secara rinci, berikut ini aturan mudik 2023 berdasarkan aturan ini.
Aturan Mudik 2023 di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Menuju Sumatera:
Arus mudik dan balik (15 April 2023 – 1 Mei 2023)
– Kendaraan roda empat dan mobil bus melalui Pelabuhan Merak
Arus mudik dan balik (15 April 2023 – 1 Mei 2023)
– Kendaraan truk dan sepeda motor melalui Pelabuhan Ciwandan
Menuju Jawa:
Arus mudik dan balik (15 April 2023 – 1 Mei 2023)
– Kendaraan roda empat dan mobil bus melalui Pelabuhan Bakauheni
Arus mudik dan balik (15 April 2023 – 1 Mei 2023)
– Kendaraan sepeda motor tujuan Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang
Arus mudik dan balik (15 April 2023 – 1 Mei 2023)
– Kendaraan truk melalui Pelabuhan Panjang