Channel9.id, Jakarta – Pemerintah sedang menyusun aturan khusus bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (Ojol) dan kurir. Diinisiasi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pembahasan rancangan aturan ini melibatkan Kemnaker, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pemangku kepentingan terkait.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengungkap bahwa regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur soal tunjangan hari raya (THR), tapi juga mengenai pelindungan pekerja.
Dia menyampaikan, pemerintah tengah mencari formulasi yang tepat dengan mempertimbangkan dua kepentingan yakni kepentingan industri dan kesejahteraan pengemudi dalam merancang aturan tersebut.
“Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan, karena prinsip negara itu kan melayani dua kepentingan,” kata Noel ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dhatun Kuswandari menambahkan, pembahasan mengenai rancangan aturan tersebut sudah mulai dilakukan.
Dhatun menyebut bahwa rancangan aturan ini sudah masuk dalam tahap daftar inventarisasi masalah (DIM). Lantaran, rancangan regulasi ini harus dibahas lintas kementerian, Dhatun menyebut aturan ini kemungkinan belum bisa terbit tahun ini.
“Kalau regulasinya belum akhir tahun ini ya. Jadi masih dibahas, jadi kita nunggu dari Sekretariat Negara, karena di-lead oleh Sekretariat Negara,” ujar Dhatun. Kabar mengenai penyusunan aturan khusus bagi pengemudi transportasi online dan kurir sudah bergulir sejak masa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).