Channel9.id-Myanmar. Aung San Suu Kyi hari ini menjalani persidangannya untuk salah satu tuntutan dakwaan terhadap dirinya, namun rincian mengenai apa saja yang ia utarakan di persidangan tidak dapat diketahui dikarenakan dibungkamnya tim pembela Suu Kyi oleh pihak junta, Rabu (27/10/2021).
Sejak minggu lalu, seluruh tim pembela Suu Kyi tidak dapat memberikan detil-detil proses pengadilan dikarenakan adanya perintah dari junta yang melarang mereka untuk buka suara.
Jenderal Mayor Zaw Min Tun, juru bicara junta Myanmar, pada awal bulan ini sudah menyebutkan kalau perintah pembungkaman itu diberlakukan kepada pengacara utama Suu Kyi karena sudah menyebarkan informasi palsu kepada media lokal dan asing yang bisa saja menyebabkan kekacauan negara.
Dilain sisi, seorang narasumber yang mengetahui soal persidangan itu mengkonfirmasi kalau Suu Kyi hadir untuk menjelaskan pembelaannya. Sang narasumber meminta untuk tidak dibeberkan identitas aslinya dan ia juga tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai bagaimana berjalannya sidang tersebut.
Suu Kyi hadir di pengadilan tersebut untuk memberikan pembelaannya atas tuduhan menjadi pelaku provokator dan menghasut para warga untuk turun ke jalan. Tuduhan itu dijelaskan sebagai tindakan menyebar luaskan informasi yang salah dan provokatif yang dapat menyebabkan kekacauan publik dan pelaku dapat dipenjara selama tiga tahun.
Pengacaranya telah berusaha untuk mencabut tuduhan tersebut namun gagal.
Bukti yang diberikan terhadap tuduhan tersebut adalah pernyataan-pernyataan dari akun partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) milik Suu Kyi. Pengacara Suu Kyi telah menuturkan kalau mereka tidak dapat dijerat dengan tuduhan tersebut karena mereka sudah ditahan oleh pihak junta saat pernyataan tersebut keluar.
Selain tuduhan tersebut, pihak junta juga menuduh Suu Kyi telah melakukan pelanggaran hukum lainnya, seperti misalnya melanggar peraturan Covid-19 saat kampanyenya di tahun 2020, impor walkie-talkie ilegal, dan penggunaan radio secara ilegal.
Selain itu, ia juga dituduh telah melakukan korupsi dan juga melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, yang mana masing-masing mempunyai ancaman penjara selama 15 dan 14 tahun.
(RAG)