Channel9.id-Jakarta. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran menjadi 35% pada awal tahun 2020.
Keputusan tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menggenjot penerimaan cukai tahun depan yang ditargetkan Rp179,2 triliun.
“Kenaikan average atau rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita segera berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9).
Pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, turut hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Menkeu mengungkapkan, pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek atas keputusan penaikan itu, baik dari sisi industri, tenaga kerja, maupun sektor pertanian. Pemerintah pun akan memulai persiapan untuk penaikan cukai itu, salah satunya dengan pencetakan cukai pada masa transisi.
“Diketahui bahwa kebijakan cukai bertujuan untuk tiga hal: mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara,” kata Sri.
Ia berharap kenaikan tarif cukai rokok itu dapat menekan tren kenaikan konsumsi rokok.
“Faktanya jumlah prevelansi mereka yang mengisap rokok meningkat, baik dari sisi perempuan, anak-anak, remaja naik dari 7% menjadi 9%. Perempuan yang tadinya hanya 2,5% menjadi 4,8%,” ungkapnya.