Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Masyarakat akan memberikan hak pilihnya untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota legislatif, hingga kepala daerah.
Peraturan mengenai penyelenggaraan Pemillu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 515 UU Pemilu, ditegaskan bahwa seseorang yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suaranya atau golput dengan mengiming-imingi uang atau materi bisa dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta.
Hukuman yang sama juga berlaku bila seseorang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pemungutan suara berlangsung.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Akan tetapi dalam UU Pemilu, sikap golput yang tak menggunakan hak pilihnya tidak diatur secara eksplisit. Yang dapat dipidana yakni seseorang yang berusaha mempengaruhi atau mengajak individu lain untuk tak menggunakan hak pilihnya.
Untuk diketahui, golput menjadi istilah digunakan untuk merepresentasikan kelompok masyarakat yang enggan memberikan suaranya di pemilu. Lebih karena alasan politis, bukan teknis seperti tak bisa datang ke tempat pemilihan umum.
Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam keterangan di laman resminya menegaskan posisi seseorang yang memilih untuk tidak memilih dalam pemilu bukan merupakan pelanggaran hukum. Sebab, ICJR menilai tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar.
“Ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput,” bunyi keterangan ICJR.
ICJR juga berpandangan sanksi yang tertera dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi. Jika di luar hari pemilihan dan tidak menjanjikan suatu apapun, maka tidak bisa dikenakan aturan tersebut.
“Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana,” kata ICJR.
HT