Channel9.id-Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar sistem pembatasan kendaraan dengan ganjil genal atau gage mulai hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021.
“Mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Argo menyebut, pelanggar akan ditindak secara manual dan kamera tilang elektronik atau e-TLE. Pelanggar dapat dikenakan sanksi tilang mengacu Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pengendara akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu,” ungkap Argo.
Baca juga: Maksimalkan E-TL, Hari Ini Ganjil Genap Berlaku Normal
Argo mengku, pihaknya telah menyosialisasikan soal ganjil genap selama tiga hari. Menurutnya, sosialisasi tidak perlu memakan waktu lama lantaran ke-13 titik gage tersebut bukanlah hal baru.
“Kalau terlalu lama tujuan untuk kegiatan gage tidak tercapai, kan kita mereduksi kemacetan, mengurangi mobilitas karena masih PPKM,” tegasnya.
Argo pun mengimbau masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang telah beroperasi normal 100%.