Channel9.id-Jakarta. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan bagi pemalsu hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 bakal dikenakan sanksi pidana. Wiku menyebut, hal ini sudah diatur dalam Pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” tegasnya saat siaran pers yang dikutip pada Jumat (22/01).
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Surat Keterangan Hasil Swab PCR Palsu
Wiku menuturkan, untuk mencegah pemalsuan surat PCR pihak verifikator akan memperketat pemeriksaan hasil tes Covid-19 bagi para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik. Mereka diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.
“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” ungkapnya.
Wiku meminta masyarakat untuk menggunakan hasil tes PCR resmi yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik.
“Ini bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia,” ucapnya.