Hot Topic Hukum

Ayah David Ajukan Restitusi Rp52 Miliar, LPSK Hitung Harusnya Rp120 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, disebut mengajukan permohonan restitusi kepada Mario Dandy Satriyo melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52 miliar. Namun, LPSK menilai seharusnya restitusi tersebut senilai Rp120 miliar.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023).

Awalnya, Jopa mengatakan Jonathan mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK. Keluarga David mengajukan restitusi sebesar Rp52,3 miliar.

“Yang dimohonkan jumlahnya Rp 52.313.450.000 (Rp 52,3 miliar),” kata Jopa.

Jopa menyebut Jonathan melampirkan tiga komponen, yakni kehilangan kekayaan atau penghasilan serta ganti rugi biaya perawatan dan penderitaan. Jopa mengatakan permohonan yang diajukan Jonathan juga menyertakan kronologi peristiwa.

Ia mengungkapkan, komponen yang diajukan ayah David ada tiga komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis, dan penderitaan.

“Dari tiga komponen itu dijumlahkan jadi?” tanya hakim Alimin.

“Rp 52 miliar sekian,” jawab Jopa.

Jopa memerinci nilai dari komponen yang diajukan oleh Jonathan. Ia menyebut, komponen transportasi dan konsumsi berjumlah Rp40 juta, penggantian biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp 50 miliar.

“Transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp1,3 miliar), penderitaan Rp50 miliar,” jawab Jopa.

Jopa mengatakan LPSK kemudian menentukan penilaian kewajaran atas restitusi untuk David. LPSK memutuskan restitusi kepada David Rp 120 miliar.

“Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar),” ujar Jopa.

Hakim Alimin meminta Jopa menjelaskan detail komponen restitusi itu. Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi kekayaan Rp18 juta, ganti rugi penggantian biaya perawatan medis Rp1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp118 miliar.

“Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp 18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.045.000 (Rp1,3 miliar) tim juga menilai Rp 1.315.650.000 (Rp1,3 miliar). Sementara terkait dengan penderitaan Rp 50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp 118.104.000.000 (Rp 118 miliar),” ucap Jopa.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Cristalino David Ozora.

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik.

Berdasarkan visum et repertum nomor 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023, beberapa luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario antara lain:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 x 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Atas perbuatannya, Mario didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat.

Baca juga: LPSK Tetapkan Biaya Restitusi David Ozora Sebesar Rp 100 Miliar

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  76