Hot Topic Hukum

Ayah David Tolak Restitusi: Tak Sebanding, Kecuali Pelaku (Mario) Dibikin Koma

Channel9.id – Jakarta. Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku pernah didatangi LPSK yang memawarkan restitusi atau ganti rugi atas penganiayaan yang diderita David. Jonathan menegaskan restitusi tak sebanding, kecuali pelaku (Mario Dandy) mengalami koma seperti David.

Jonathan memgaku tak memikirkan soal ganti rugi atau restitusi untuk anaknya sebagai korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Dia mengatakan tak ada ganti rugi sebanding untuk apa yang dialami anaknya.

Penegasan itu disampaikan Jonathan saat bersaksi di sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).

Jonathan mengungkapkan kalau urusan restitusi ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Dari pihak keluarga Saudara sebagai orang tua, apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?” tanya jaksa.

“Iya, melalui LPSK,” jawab Jonathan singkat.

Kemudian Jaksa bertanya apakah LPSK menyampaikan komponen perhitungan restitusi. Jonathan mengaku kalau dirinya hanya tahu kalau LPSK sedang mengurus hak-hak David melalui restitusi.

“Cuma ngasih tahu kita mau urus hak-haknya David melalui restitusi, hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan, biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut, tapi berapa saya kurang paham,” jelas Jonathan menjawan pertanyaan hakim.

“Komponen perhitungannya?” tanya jaksa kemudian.

“Kurang tahu,” jawab Jonathan pendek.

Jonathan mengatakan LPSK menjelaskan soal restitusi atas kerugian materiil dan imateriil. Ganti rugi itu, kata Jonathan, dapat diberikan kepada David karena ada penurunan kualitas hidup sebagai dampak penganiayaan oleh Mario Dandy.

“Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materiil dan imateriil karena David kondisinya masih seperti ini. Dokter Tatang menyampaikan terjadi penurunan kualitas hidup yang seharusnya cita-citanya tercapai menjadi terhambat dan hal semacam itu,” beber Jonathan.

Hakim kemudian melemparkan pertanyaan kepada jaksa apakah sudah ada perhitungan restitusi dalam berkas perkara. Jaksa menjawab jikalau perhitungan restitusi itu sudah ada di berkas.

Jonathan kemudian mengatakan tak ada nilai restitusi yang sebanding dengan apa yang terjadi pada anaknya. Jonathan mengatakan semua akan sebanding bila Mario Dandy diperlakukan sama, yakni dibuat koma seperti David.

“Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang nggak, saya pikir nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma. Itu baru sebanding menurut saya. Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, ya saya sih ikut saja bagaimana prosesnya,” kata Jonathan.

Mario Dandy menganiaya David dengan cara memukul dan menendang di bagian kepala hingga David tak sadarkan diri. Jonathan menyebut David mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.

Baca juga: Ayah David Bersaksi di PN Jaksel, Ungkap Ancaman Mario Sebelum Penganiayaan

Baca juga: Jonathan Ayah David Tanggapi Permohonan Maaf Rafael: Kita Ketemu di Pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  20