Hukum

Azis Syamsuddin Diduga Terima Rp 3 Miliar, Firli: KPK Tidak Akan Pandang Bulu

Channel9.id – Jakarta. Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali mencuat di kasus mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin. Kali ini, Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan Robin terkait aliran uang senilai Rp 3 miliar.

Hal itu diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menegaskan KPK tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.

“Kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, kami masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan KPK butuh waktu untuk bekerja. Pada saatnya, kata dia, KPK akan memberikan penjelasan secara utuh.

Baca juga: Sebelumnya Mangkir, Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK

“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti,” kata dia.

Dia mengatakan KPK bekerja dengan pedoman pada asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung kepastian hukum, keadilan dan kepentingan umum.

Sebelumnya, KPK menyebut Azis memberikan suap kepada mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju. Dalam petikan dakwaan Robin yang diunggah di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK menyebut jumlah uang suap sebanyak Rp 3 miliar.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

47  +    =  53