Hot Topic Hukum Uncategorized

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 4 Tahun

Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim M. Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.

Azis juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta dan subsider empat bulan penjara. Tidak hanya itu, hak politik Azis dicabut selama empat tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani masa pidana pokok.

Adapun hal memberatkan yang dijatuhi majelis hakim bahwa perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Lalu, perbuatan Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

“Dan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan,” kata majelis.

Hal meringankan, Azis belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara.

Pihak Azis pun sedang berpikir akan mengajukan banding atau tidak.

Dalam dakwaan jaksa, Azis Syamsuddin menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

“Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu,” kata Jaksa KPK Lie Putra.

Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Azis diminta siapkan uang sebesar Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =