Hot Topic

Azis Syamsuddin: Tak Ada Pasal Selundupan di Dalam UU Ciptaker

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan, tak ada pasal yang diselundupkan ke dalam UU Ciptaker. Menurutnya, DPR telah bekerja sesuai mekanisme perundang-undangan.

“Kami jamin tidak memasukkan selundupan pasal karena itu tindak pidana,” kata Azis, Selasa (13/10).

Azis menjelaskan, Baleg juga telah bekerja secara transparan sejak dari proses penyusunan hingga diserahkan ke rapat paripurna.

“Jadi apabila ada yang menyatakan ada pasal atau ayat selundupan terhadap mekanisme yang ada, silahkan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Menurut Azis, ada kesalahan pemahaman masyarakat soal jumlah halaman yang memang berubah-ubah karena ada proses untuk merapikan naskah dan penyesuaian lembaran kertas untuk memuat produk legislasi tersebut.

“Sebanyak 1.032 halaman itu draft kasar. Itu yang berkembang. Kemudian, saat pengetikan dan ditambahkan lampiran pada legal paper akhirnya menjadi 812 halaman,” jelasnya.

Menurutnya, Undang-undang itu sendiri hanya berisi 488 halaman, tapi ditambah dengan penjelasan maka totalnya menjadi 812 halaman.

Azis juga menegaskan tidak ada kepentingan kelompok maupun pimpinan Baleg untuk memanfaatkan kondisi pembuatan undang-undang.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  20  =  25