Hot Topic Hukum

Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi jadi tersangka kasus suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju (SRP) dan Maskur Husain (MH) terkait penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis mengirimkan uang senilai Rp 3,1 Miliar dari komitmen awal Rp 4 Miliar kepada SRP dan MH dengan menggunakan rekening pribadinya.

Azis terancam pidana lima tahun penjara. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”

Sedangkan Pasal 13 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.”

Baca juga: KPK: Azis Berikan Suap Stepanus dan Maskur Husain Sebesar 31 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi kasus suap ini. Mulanya, komunikasi Azis dan bekas penyidik KPK itu bermula pada Agustus 2020.

Azis menghubungi Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar.

Robin kemudian menghubungi pengacara Maskur Husain untuk ikut mengurus dan mengawal kasus tersebut. Maskur pun meminta Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar.

“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ,” ucapnya.

Maskur diduga meminta uang muka sebesar Rp 300 juta dari Azis. Robin lantas memberitahukan nomor rekening Maskur kepada Azis.

Sebagai komitmen dan tanda jadi, Azis kemudian mentransfer uang sebesar Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap.

Masih di periode yang sama, Robin kemudian datang menemui Azis di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang. Menurut Firli, Azis memberikan uang secara bertahap yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Mata uang asing itu kemudian ditukar oleh Robin menjadi mata uang Rupiah di tempat penukaran uang (money changer) dengan menggunakan identitas lain.

“Yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” ucap Firli.

KPK mengumumkan Azis sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK menangkap Azis dari rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 September 2021.

Saat ini, legislator dari daerah pemilihan Lampung II itu ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 24 September hingga 13 Oktober 2021, di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81  +    =  91