Nasional

Badan Keahlian DPR: 2 Calon Anggota BPK Tidak Penuhi Persyaratan Formil

Channel9.id-Jakarta. Dua orang calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z.  Soeratin yang diajukan kepada Komisi XI  DPR RI tidak memenuhi  persyaratan formil sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 13 huruf j UU BPK Nomor 15 Tahun 2006,  sehingga tidak dapat mengikuti tahapan atau proses  pemilihan Anggota BPK selanjutnya.

Demikian materi kesimpulan Badan Keahlian DPR RI terhadap Kajian Yuridis persyaratan calon anggota BPK mengenai ketentuan pasal 13 huruf J UU nomor 15 tahun 2016 tentang BPK, yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021.

Kesimpulan Badan Keahlian DPR RI ini senada dengan masukan dari masyarakat, yang disampaikan oleh Koalisi  #SaveBPK yang merupakan gabungan kelompok masyarakat sipil,  melalui surat resmi kepada Komisi XI DPR pada tanggal 14 Juli 2021, yang menolak masuknya dua nama bermasalah tersebut.

Berdasarkan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006, untuk  dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah  2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan  pengelola keuangan negara.

Ketentuan pengaturan ini mengandung  makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk  menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah  meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola  keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan  sebagai Calon Anggota BPK.

MA dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan  Negara selama 2 (dua) tahun.

Sehingga, untuk kasus calon anggota BPK yang mendaftar atas nama Nyoman  Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin berdasarkan fakta-fakta  hukum yang ada dan telah dijelaskan dalam kajian dimaksud  apabila yang bersangkutan terbukti masih menjabat sebagai KPA  dalam 2 (dua) tahun terakhir, maka yang bersangkutan tidak  memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksus dalam Pasal 13  huruf j UU 15/2006 sehingga tidak dapat mengikuti proses fit and  proper tes calon anggota BPK.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  7  =