Nasional

Bahtiar Sosok Tepat PJ Gubernur DKI, Jimly Asshidiqie: Program Prioritas Revisi UU Khusus DKI Jakarta Raya

Channel9.id-Jakarta. Tokoh Nasional Prof. Jimly Asshidiqie mengatakan ada tugas penting, yang mesti segera disiapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru nanti, yakni soal perubahan Undang-Undang tentang kedudukan Ibukota Negara RI yang baru.

Sebagaimana diketahui, rencananya tahun 2024 akan pindah ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibukota Negara di DKI Jakarta akan berganti dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (Ibu Kota Nusantara).

“Jadi, secara hukum konstitusi, masih ada dua Ibukota. Segera cabut UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibukota Negara di DKI Jakarta,”ujarnya, Minggu (2/10/2022).

Anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta 2019-2024 ini menambahkan, meski di UU yang baru tentang IKN akan otomatis menggantikan UU yang lama, namun masyarakat perlu tahu supaya tak rancu.

“Kecuali, misalnya, ada tambahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Perubahan/Pengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibukota Negara di DKI Jakarta,”jelasnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 ini melanjutkan, selain perubahan UU tersebut bisa membantu kinerja presiden. “Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru harus bisa dan mampu bersinergi dengan Kemendagri dan dengan DPR RI untuk menyelesaikan UU yang baru. Dari 3 calon yang punya pengalamam legislasi UU dan sudah biasa jadi tim penyusun UU adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum,”terangnya.

Menurutnya, Daerah Khusus Jakarta Raya bukan ibu kota ekonomi, tapi kekhususannya ‘Kota Ekonomi’. Maka, kekhususannya itu di bidang Ekonomi dan perluasan wilayah Jabodetabek.

“Jadi nanti, Tanggerang, Bekasi, Depok, Tangerang Selatan, Bogor, yang di dalamnya ada kota dan ada kabupaten, termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu atau Kabupaten Laut yang akan jadi Kabupaten Parawisata,”jelasnya.

“Sudah saya sampaikan, supaya tetap harus mempertahankan sebagai daerah khusus. Kita usulkan supaya masuk undang-undang IKN  yang menyangkut Ibu kota, mengubah undang-undang DKI sebagai wilayah khusus, tapi pada undang-undang IKN-nya tidak menggunakan undang-undang ‘omnibus law’, jadi tinggal menyetujui undang-undang perluasan wilayah. Kalau disetujui, maka akan mengubah 2 undang-undang, yakni undang-undang tentang Jawa Barat dan undang-undang tentang Banten,”tambah Jimly.

Mengingat PR tugas penting tersebut, Jimly mengingatkan agar  polarisasi dan politik identitas di Jakarta segera dihentikan. “Calon Pj Gubernur yang baru nanti mesti yang netral dari polarisasi dan politik identitas masa lalu,”tegasnya.

Selain soal persyaratan dan kemampuan serta pengalaman, masa transisi Pj Gubernur yang terbatas waktunya hanya sekitar dua tahun, tingkat kepercayaan masyarakat menjadi lebih tinggi dan kinerja Pemerintah Pusat pun akan terbantu.

Lebih lanjut, Jimly menilai Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, merupakan sosok  tepat, netral, dan adil sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru. Selain itu, Bahtiar juga sudah berpengalaman pernah jadi Pj Gubernur Provinsi Kepri.

Jimly menyebut, Bakhtiar lebih tepat menjadi PJ Gubernur DKI Jakarta lantaran  lebih netral. Selain itu, Bahtiar juga dinilai senior dan berpengalaman.

“Pak Jokowi ini pertimbangan politiknya lebih menonjol, apalagi kalau bisa diyakinkan oleh Menteri Dalam Negeri, saya rasa akan dipilihnya kalau objektif, ya yang dipilih itu Insya Allah Bahtiar,”tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =