Channel9.id-Sidoarjo. Balai Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan pemasukan 633 burung dan kura-kura tanpa dokumen resmi yang dikirim dari Makassar. Peyergapan tersebut berkerja sama dengan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Penanggung jawab Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak, Tetty Maria mengatakan, penggagalan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan hewan tanpa dokumen. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal termasuk semua alat angkut berupa truk. Pemeriksaan dilakukan pejabat karantina dan petugas kepolisian.
“Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah tiga buah truk, ” kata Tetty Maria, Selasa (2/3/21).
Baca juga : Diduga KDRT, Dirut PT Taspen Dilaporkan Istrinya ke Kapolda
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi mengatakan bahwa 633 satwa tersebut terdiri dari: 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi, serta 285 ekor kura-kura.
Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan burung ini merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan.
“Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata Musyaffak Fauzi.
Karena itu Musyaffak mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat.
Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen/illegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari-Februari 2021 sebanyak sembilan kali dan 1 kali pelimpahan dari Polairud.