Channel9.id-Jakarta. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa ke organisasi perdagangan dunia (WTO) terkait diskriminasi produk sawit Indonesia.
“Pengajuan gugatan adalah hal biasa dalam sistem perdagangan internasional. Sebagaimana Uni Eropa yang juga pernah mengajukan gugatan perdagangan ke WTO terhadap berbagai negara. Terpenting, hubungan baik Indonesia dengan Uni Eropa harus selalu dijaga,” ujar Bamsoet usai menerima Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, H.E. Mr. Vincent Piket, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (17/12).
Dalam pertemuan tersebut, Mr. Vincent Piket menyampaikan bahwa Uni Eropa pada dasarnya tidak melarang ekspor CPO Indonesia ke Eropa. Uni Eropa hanya memastikan bahwa CPO yang masuk ke Eropa merupakan produk yang diproduksi secara bekelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Bamsoet menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB).
“Sebenarnya tidak ada alasan bagi Uni Eropa melarang masuknya produk sawit dan turunannya asal Indonesia, karena pengelolaannya sudah berkelanjutan, menyelaraskan dengan kelestarian lingkungan,” ujar Bamsoet.
Ia berharap, WTO akan menilai gugatan Indonesia terhadap Uni Eropa, bisa berlaku fair dan jernih melihat fakta-fakta perkembangan sawit di Indonesia
Bamsoet juga mengapresiasi pasar Uni Eropa yang masih membuka diri terhadap berbagai produk Indonesia. terbukti sejak lima tahun terakhir ini, neraca perdagangan Indonesia – Uni Eropa selalu surplus dari sisi Indonesia.
“Meski menghadapi diskriminasi sawit, namun neraca perdagangan Indonesia terhadap Uni Eropa masih positif. Badan Pusat Staitistik mencatat, di kuartal I 2019, perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa masih surplus USD 587 juta (ekspor USD 3,6 miliar dan impor USD 3,02 milliar),” pungkasnya.