Hot Topic Hukum

Banding Ditolak, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun

Channel9.id – Jakarta. Sidang banding AG terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora digelar pada hari ini, Kamis (27/4/2023). Dari hasil sidang banding ini, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 27 April 2023.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” sambungnya lagi.

Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.

AG sendiri nampak tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut. Kursi di depan Meja Hijau yang seharusnya diduduki AG selaku terdakwa terlihat kosong saat pembacaan putusan.

Sebelumnya, terdakwa anak, AG (15) diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

AG divonis pidana penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) lantaran terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut AG dengan pidana 4 tahun penjara. Jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu yakni karena AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.

Kemudian, AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya dalam kasus penganiayaan tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Pihak AG banding dan kami juga banding,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Baca juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  6  =  15