Hot Topic Hukum

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Kasasi

Channel9.id – Jakarta. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).

Selain itu, Djuyamto menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga mengajukan kasasi.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” kata Djuyamto.

Ia mengatakan, permohonan kasasi yang diajukan oleh penasehat hukum masing-masing telah disampaikan ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan.

Dengan demikian, para pemohon kasasi diberikan waktu 14 hari sejak permohonan diajukan untuk menyerahkan memori kasasi tersebut.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” terangnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta sebelumnya menerima permohonan banding Ferdy Sambo. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ucap hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di PT DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

PT DKI Jakarta juga menerima permohonan banding Putri Candrawathi. Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi, yakni 20 tahun penjara.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih.

Sebagai informasi, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Jalani Hukuman Mati

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76  +    =  80