

Channel9.id – Jakarta. Ferdy Sambo melakukan upaya banding usai dirinya dipecat dengan tidak hormat oleh sidang kode etik Polri. Upaya banding Ferdy Sambo sebagai perlawanan terakhir bagi dirinya untuk meloloskan diri dari lubang jarum.
Ferdy Sambo memperkuat upaya bandingnya dengan mengajukan pasal 29 PP nomor 7 2022. Sebagai mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mesti sudah paham, pengajuan banding atas putusan sidang etik Polri sebagai langkah terakhir bagi dirinya untuk melawan putusan sidang etik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.
Berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding. Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
Beruntung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat Perpol 7/2022. Perpol itu awalnya untuk meninjau kembali (PK) terhadap putusan Brotoseno. Dalam peraturan itu ternyata hanya Kapolri yang dapat mengajukan PK terhadap putusan sidang etik Polri. Dengan demikian aturan itu telah menutup kemungkinan Ferdy Sambo mengajukan PK. Jadi PK sudah tertutup bagi Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasukkan mekanisme PK ke Perpol tersebut untuk mengatasi polemik terkait keputusan KKEP terhadap Brotoseno. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus korupsi itu diketahui tak diberhentikan sebagai anggota polisi sehingga dia masih menjabat setelah menjalani hukuman pidana.
Karena dalam aturan lama tidak ada mekanisme PK terhadap putusan banding KKEP, Listyo Sigit pun mengubah peraturan itu. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu sendiri baru disahkan pada 14 Juni 2022.
Dalam Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu disebut bahwa PK hanya bisa diajukan oleh Kapolri. Artinya, Ferdy Sambo sebagai pihak yang mendapatkan vonis tidak bisa mengajukan PK.
Berikut bunyi Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas
putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah
final dan mengikat.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat
suatu kekeliruan; dan/atau
b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada
saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
\