Ekbis Hot Topic

Banjir Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus

Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada 15 kawasan ekonomi khusus (KEK) berpeluang menarik investor asing berinvestasi ke Indonesia.

“Semua itu membuka peluang untuk investasi di berbagai bidang industri seperti kelapa sawit, karet, petrokimia, agro, perikanan, manufaktur, logistik, pariwisata dan lainnya,” ujarnya, Kamis, 24 September 2020.

Airlangga menyebutkan saat ini Indonesia memiliki 15 KEK yang beroperasi dan terbuka untuk investasi pada industri manufaktur, pariwisata, dan sektor lainnya. 15 kawasan ekonomi itu terdiri dari Arun Lhokseumawe, Sei Mangkei, Galang Batang, Tanjung Kalayang, Tanjung Lesung, Mandalika, Sorong, Morotai, Bitung, Palu, MBTK, Tanjung Api-api, Kendal, Singhasari dan Likupang.

Baca juga : Jokowi: Perkuat Ekonomi Desa di Tengah Pandemi

Airlangga mengatakan potensi investasi KEK ini terbuka untuk tenant, pengembang, maupun penyedia infrastruktur. Pemerintah akan memberikan fasilitas dan insentif khusus baik fiskal maupun non-fiskal. Insentif fiskal di antaranya meliputi tax holiday yakni berupa pembebasan pajak penghasilan perusahaan selama 10 tahun dengan nilai investasi minimal 6,9 juta dolar AS kepada pengembang.

Kemudian pembebasan pajak diberikan selama 10 tahun kepada penyewa yang berinvestasi dengan nilai minimal US$ 6,9 juta, 15 tahun dengan nilai minimal investasin US$34,5 juta dan 20 tahun bebas pajak yang berinvestasi dengan minimal US$ 67 juta.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan tax allowance kepada setiap industri, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak barang mewah atas penyerahan dan pelayanan barang kena pajak. Sementara insentif non-fiskal berupa tidak adanya kewajiban ekspor, kepemilikan asing dibolehkan di KEK.

Selain itu pemerintah memberikan tarif nol persen bea untuk produk dengan minimal 40 persen konten lokal diterapkan untuk semua industri. Selain itu insentif non-fiskal juga berupa barang yang diawasi tidak diterapkan untuk memasuki KEK dan disediakannya layanan satu atap oleh administrator KEK.

Selanjutnya pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi pekerja asing untuk imigrasi, prosedur percepatan khusus untuk sertifikasi tanah, hak pakai, dan hak atas bangunan sampai dengan 80 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  92