Siapa Pengganti Gubernur BI, Ini Kata Presiden Jokowi
Ekbis Hot Topic

Bank Sentral Menaikkan Giro Wajib Minimum Bank Konvensional

Channel9.id-Jakarta. Bank Indonesia menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 1,5 persen untuk bank umum konvensional menjadi lima persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata, mulai 1 Maret 2022. Bank yang memenuhi kewajiban akan mendapatkan remunerasi 1,5 persen terhadap pemenuhan giro wajib minum. Bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar empat persen dari dana pihak ketiga (DPK). Demikian keterangan resmi Bank Indonesia, Kamis, 3 Maret 2022.

Kebijakan bank sentral melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, untuk mengatur penyesuaian tersebut.

Penyesuaian GWM dilakukan untuk menormalisasi kebijakan likuiditas dalam rangka menjaga stabilitas, sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju. Pada 1 Juni 2022, GWM rupiah untuk bank umum konvensional akan kembali dinaikkan sebesar satu persen menjadi enam persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar lima persen dari DPK. Kemudian pada 1 September 2022, GWM rupiah untuk bank umum konvensional kembali dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5 persen dari DPK.

Tak hanya bank umum konvensional, kenaikan GWM rupiah secara bertahap juga akan dilakukan untuk bank umu syariah dan unit usaha syariah sebesar 0,5 persen mulai 1 Maret 2022, sehingga menjadi empat persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar tiga persen dari DPK.

Mulai 1 Juni 2022, GWM bank umum syariah dan unit usaha syariah dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 3,5 persen dari DPK.

Lalu pada 1 September 2022, GWM bank umum syariah dan unit usaha syariah dinaikkan 0,5 persen menjadi lima persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban tersebut akan mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar empat persen dari DPK.

Selain itu, BI turut menyesuaikan ketentuan pemberian insentif GWM untuk kebijakan makropudensial dari sebelumnya berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian menjadi kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian dan/atau secara rata-rata.

Pengaturan mengenai insentif tersebut diatur dalam PBI tersendiri mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57  +    =  60