Hot Topic

Bantah Digeledah, Kemenhut Tegaskan Kehadiran Penyidik Kejagung untuk Pencocokan Data

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Kemenhut menyatakan kehadiran penyidik hanya untuk melakukan pencocokan data yang berkaitan dengan tugas penegakan hukum.

Kepala Biro Hubungan Kerjasama dan Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi mengatakan proses pencocokan data tersebut berjalan tertib dan kooperatif. Ia menegaskan tidak ada tindakan penggeledahan dalam kegiatan tersebut.

“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” kata Ristianto dalam keterangannya, Rabu malam.

Ristianto menjelaskan pencocokan data itu terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah pada masa lalu. Menurutnya, proses tersebut tidak berkaitan dengan periode Kabinet Merah Putih saat ini dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data serta transparansi informasi.

Ia menegaskan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan.

“Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Ristianto.

Lebih lanjut, Kemenhut menyatakan apresiasi terhadap langkah Kejagung dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Sinergi antarinstansi dinilai penting untuk memastikan pengelolaan hutan yang transparan dan berkelanjutan.

Ristianto menilai kerja sama antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen bersama. Ia menekankan pentingnya pengelolaan hutan yang berkeadilan bagi generasi saat ini dan mendatang.

“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” katanya.

Kejagung memang tengah mengusut kasus terkait dengan hutan. Salah satunya yakni perizinan ilegal pertambangan di Konawe Utara yang diduga berada di lokasi wilayah hutan lindung.

Peristiwa yang sedang diusut itu pada periode 2013-2025 dan menyeret kepala daerah Konawe Utara saat itu. Meski begitu, Kejagung belum menetapkan tersangka pada kasus ini.

Secara terpisah, KPK juga sempat mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 hingga 2014.

Namun, kasus itu sudah dihentikan sejak 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengklaim bahwa penerbitan SP3 tersebut telah tepat. Ia menyebut SP3 terhadap kasus itu diberlakukan lantaran adanya kendala dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  68  =  70