Nasional

Bantah Klaim Bima Arya, Pengurus GKI Yasmin: Gereja Masih Disegel

Channel9.id-Jakarta. Pengurus dan Jemaat GKI Yasmin, Bona Sigalingging membantah klaim Wali Kota Bogor, Bima Arya yang mengklaim telah menyelesaikan kasus GKI Yasmin.

Bona menegaskan bahwa kasusn Gereja GKI Yasmin belum selesai. Pasalnya GKI Yasmim yang berlokasi di Jalan K.H Abdullah Bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin Bogor masih disegel. Bahkan IMB gedung GKI Yasmin masih belum aktif sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

“Tidak benar bahwa kasus tersebut telah selesai. Karena karena gereja tersebut masih disegel dan IMB-nya juga masih belum aktif sebagaimana yang ada dalam putusan Mahkamah Agung,” ucap dia dalam jumpa pers secara virtual, Selasa, 15 Juni 2021.

Bahkan, Bona menyebut Bima Arya melakukan kebohongan publik atas pernyataannya tersebut.

“Sangat jelas bahwa klaim yang dinyatakan Bima Arya bahwa dia telah berprestasi penyelesaian kasus GKI Yasmin yang sudah 15 tahun itu adalah semua kebohongan publik,” ujar Bona.

Tak hanya itu, Bona menuturkan penyelesaian kasus GKI Yasmin dapat dilakukan melalui implementasi putusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 serta menjalankan rekomendasi wajib dari Ombudsman Tahun 2011.

“Yang paling gampang untuk menilai atau selesai atau tidaknya kasus GKI Yasmin adalah apakah IMB Gereja GKI Yasmin sebagaimana dikatakan dalam putusan Mahkamah Agung tingkat peninjauan kembali dan juga diinggung di dalam rekomendasi wajib Ombudsman 2019 itu sudah kembali berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama semua unsur Forkopimda Kota Bogor secara sah menyerahkan hibah tanah lahan, untuk pembangunan GKI Yasmin, Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor melakukan serah terima hibah lahan kepada GKI Yasmin, Minggu, 13 Juni 2021.

Serah terima ini sebagai bukti berakhirnya konflik setelah 15 tahun lalu, melalui proses sangat panjang. Pemkot kota Bogor akhirnya menghibahkan lahan baru untuk GKI Yasmin.

“Lima belas tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi,” ucap Wali Kota Bima Arya seusai menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Lahan, di GKI Pengadilan, Minggu.

“Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita,” sambungnya.

GKI Yasmin akhirnya direlokasi dan dipindahkan ke Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor, setelah dilakukan serah terima hibah.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =