Hot Topic Hukum

Bantah Sprindik Erick Thohir, Ketua KPK:  Deputi Penindakan Akan Ungkap Pelaku

Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Erick Thohir.

Menurut Firli, dirinya dan pimpinan KPK lainnya tak pernah membahas kasus yang tertera dalam sprindik tersebut.

“Hoaks, saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah,” ujar Firli, Kamis (10/12).

Firli memastikan pihaknya akan bergerak cepat. Ia mengaku telah meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menemukan pelaku.

Baca juga: Kritik Putusan MA, KPK: Alasan Kedermawanan Suami Inneke Tidak Tepat

“Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” tandasnya.

Sebelumnya, beredar sebuah surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) tertanggal 2 Desember 2020. Dalam sprindik tersebut dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =