Channel9.id – Jakarta. Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Asmar, membantah ucapannya sendiri terkait Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang menggadai tanah dan bangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti sebesar Rp 100 miliar. Asmar menyatakan penggadaian itu tidak pernah terjadi.
“Enggak ada itu. Mohon maaf, enggak ada itu digadai,” kata Asmar usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat M Adil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Asmar hari ini diperiksa tim penyidik di kasus korupsi Muhammad Adil. Asmar mengklaim telah menjelaskan soal yang diketahuinya ke penyidik KPK.
“Ya pokoknya apapun yg ditanya oleh penyidik yg saya ketahui sudah saya sampaikan. Tapi kalau mau jelas tanyalah ke penyidik, sudah saya sampaikan,” tuturnya.
Pernyataan Asmar ini bertolakbelakang dengan ucapannya beberapa waktu lalu. Pada Sabtu (15/4/2023), Asmar mengatakan dana penggadaian tanah dan bangunan itu belum cair sepenuhnya dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
“Baru cair sekitar Rp 50 miliar. Belum full (penuh),” kata Asmar, dikutip dari detikSumut, Sabtu (15/4/2023).
Dana dari gadai itu disebut-sebut akan digunakan Adil untuk membangun infrastruktur.
Asmar mengatakan, dana itu akan dikeluarkan bank sesuai bobot proyek yang dikerjakan. Jika proyek tuntas 30 persen, maka dana yang bisa dicairkan hanya sebesar 30 persen dari total pinjaman.
“Dikeluarkan sesuai (progres) pekerjaan infrastrukturnya. Kalau 30 persen pekerjaan, maka dibayarkan 30 persen,” terang Asmar.
Sebagai informasi, Muhammad Adil tersandung tiga kasus hukum di KPK. Ia telah ditahan hingga 5 Juni 2023. Selain Adil, KPK juga memproses hukum Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Selama menjabat bupati, Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Setoran dalam bentuk tunai dimaksud dikirim kepada Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan Adil.
Uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.
Pada Desember 2022 lalu, M. Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Uang itu dimaksudkan agar PT Tanur Muthmainnah dimenangkan untuk proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adil bersama-sama dengan Fitria turut memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada M Fahmi Aressa agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebagai bukti awal, Adil diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari banyak pihak.
Baca juga: Wabup Kabupaten Kepulauan Meranti Asmar Ditunjuk Jadi Plt Bupati
Baca juga: Keterlaluan! M Adil Gadaikan Kantor Bupati dan MES PUPR Meranti ke Bank, Sudah Cair Setengahnya
HT