Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan tilang untuk pengendara yang tidak lolos uji emisi di Jakarta. Padahal, kebijakan ini baru diberlakukan di Ibu Kota selama satu hari, yakni mulai Rabu (1/11/2023).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan banyak masyarakat yang mengkomplain kebijakan tilang uji emisi ini. Untuk itu, Latif mengatakan pihaknya memutuskan untuk menghentikan penerapan tilang ini.
“Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain,” kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Menurutnya, akan ada resistensi dari masyarakat jika penilangan terus dilakukan. Sebab, bagi Latif, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi tentang pentingnya kebijakan tilang ini.
“Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” tuturnya.
Setelah menghapus tilang, Latif mengatakan polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi, sekaligus menggencarkan imbauan dan sosialisasi.
“Kami juga akan mengubah pola lagi dan kami akan berkoordinasi kembali dengan DLH,” tutur Latif.
Bagi masyarakat yang sudah ditilang pada hari pertama, Latif mengatakan mereka tetap ditilang. Tetapi, selanjutnya, pelanggar hanya akan diberikan imbauan untuk melakukan uji emisi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi mulai Rabu (1/11/2023) kemarin. Pelaksanaan razia uji emisi ini merupakan penyempurnaan dari hasil evaluasi pelaksanaan razia pada September lalu.
“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023).
Asep mengklaim kebijakan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara. Maka dari itu, menurutnya, razia uji emisi harus terus digalakkan.
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh warga yang bermobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda 2 maupun roda 4.
“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” ujarnya.
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.
Adapun lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 950 teknisi. Sebanyak 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Baca juga: Sempat Dicabut, Kebijakan Tilang Uji Emisi Akan Kembali Berlaku
HT